Video of the Day

Sabtu, 28 Mei 2016

Menkeu: Pencairan Gaji 13 dan THR Bisa Sekaligus, Bisa Dipisah!

Remunerasi
asncpns.com -Pemerintah merencanakan akan mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (Gaji-14) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum lebaran Idul Fitri di pekan pertama Juli 2016. Namun Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan menyatakan bahwa belum bisa menyatakan waktu yang tepat untuk pencairan gaji ke-13 dan THR tersebut.

Pencairan tersebut harus disesuaikan dengan keuangan yang dimiliki negara saat ini, bisa saja pencairan gaji tersebut dilakukan secara bersama-sama atau sebaliknya dengan kata lain dipisahkan. "Pokoknya nanti kita lakukan sesuai kondisi keuangan negara," ungkap Bambang, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Menurut Bambang, jika dilakukan bersamaan maka dana yang harus dipersiapkan  harus besar pula, dengan demikian jika kas negara tidak mencukupi akan berdapak signifikan. Saat ini penerimaan negara dari beberapa sektor masih tersendat. "Pokoknya kita atur yang terbaik, yang membantu pegawai negeri tapi juga aman buat keuangan negara," jelasnya.

Bambang meyakini realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II dan III perekonomian nasional akan terdorong dengan pencairan gaji ke-13 dan 14, khususnya dalam komponen konsumsi rumah tangga. "Itu sudah kuartal III yang sebagian di kuartal II pasti ada dampaknya," tegas Bambang.

Besaran Gaji 13 dan THR

PNS, TNI, POLRI aktif akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja, sedangkan untuk THR akan menerima 100% dari gaji pokok.

Pejabat Negara akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan dan THR 100% dari gaji pokok.

Pensiunan akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pensiunan akan mendapatkan THR 50% dari gaji pokok bulan juni.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



1 komentar:

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)