Video of the Day

Selasa, 28 Juni 2016

PNS Jangan Minta Cuti Tambahan Idul Fitri 2016

Cuti Idul Fitri 2016
asncpns.com - Memasuki minggu terakhir puasa dan menghadapi Idul Fitri tahun 2016, Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri akan mendapatkan cuti bersama. Cuti bersama tersebut dilakukan pada tanggal 4, 5 dan 8 Juli tahun 2016. dengan demikian PNS akan mendapatkan libur mulai tanggal 2 hingga 10 Juli karena 2 & 3 Juli serta 9 & 10 Juli merupakan hari libur.

Dengan demikian, total libur aparatur negara selama Hari Raya Idulfitri tahun ini sebanyak 9 hari. Aparatur negara mulai efektif masuk kerja pada tanggal 11 Juli 2016. Pemerintah juga telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 6 dan 7 Juli 2016

Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa PNS dan anggota TNI Polri dilarang untuk mangambil cuti tambahan setelah libur Idul Fitri 2016 yang cukup panjang sehingga pelayanan publik tidak ada kendala dan terhambat karena melayani publik merupakan kewajiban para PNS.

"Kami mengimbau kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan setelah libur lebaran selama satu minggu mulai tanggal 11 hingga 15 Juli 2016," ungkap Yuddy, Sabtu 25 Juni 2016.

Menurut Yuddy pelayanan publik seperti SIM, STNK, BPKB, paspor, pajak, berbagai perizinan, akta kelahiran, tanda penduduk, kartu keluarga, dan pelayanan penerbitan sertifikat tidak akan optimal pada hari libur panjang tersebut.

"Mengingat selama sembilan hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal, kami berharap pasca-Lebaran nanti ada optimalisasi pelayanan publik dengan dukungan SDM aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum," tambah Yuddy.

Yuddy mengingatkan bahwa di dalam era revolusi mental Presiden Joko Widodo, aparatur negara diharapkan bisa menjaga kredibelitasnya sebagai pelayan rakyat, bukan priyayi. Selain itu Yuddy juga menghimbau para pejabat pembina kepegawaian, baik menteri, pimpinan lembaga, gubernur, mapun bupati/wali kota, agar tidak mengeluarkan izin cuti tambahan kepada para PNS kecuali untuk alasan mendesak.

"Demi menjamin kelancaran pelayanan publik, kami mengimbau para pejaba pembina kepegawaian, apabila tidak ada alasan yang sangat mendesak agar tidak memberikan ijin cuti tahunan kepada aparatur negara di lingkungan instansinya masing-masing. Surat resmi terkait hal ini akan segera kami sampaikan," tuturnya Yuddy.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)