Video of the Day

Senin, 28 Maret 2016

CPNS Usia 35 Tahun

Kajian CPNS Usia 35 Tahun

asncpns.com -  Saat ini pemerintah sedang mengkaji Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini masih dalam pembahasan. Dalam RPP tersebut tertuang bahwa warga usia di atas 35 tahun punya kesempatan untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurut Supardiyana yang menjabat sebagai Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, KemenPAN-RB menyatakan bahwa dalam salah satu pasal RPP tersebut menyebutkan bahwa usia pelamar CPNS dibatasi hingga 40 tahun.

Namun posisi untuk pelamar berusia maksimal 40 tahun tersebut untuk posisi jabatan-jabatan tertentu saja dan memerlukan tingkat pendidikan yang tinggi contohnya misal dokter spesialis dan dosen dengan kualifikasi berijazah S3. Jadi untuk pelamar umum tetap saja mempunyai batasan usia 35 tahun. “Batas usia pelamar umum memang 35 tahun. Tapi untuk pelamar‎ di jabatan tertentu, batas maksimalnya 40 tahun,” ujar Supardiyana di Jakarta.

Dirinya juga menyampaikan bahwa formasi yang boleh dilamar untuk usia diatas 35 tahun ini, nantinya ditentukan oleh Presiden Joko Widodo. “Jabatan lainnya apa saya belum tahu karena presiden yang akan menetapkannya nanti. Yang pasti ada pasar membolehkan pelamar berusia di atas 35 tahun dan maksimal 40 tahun mendaftar,” tambahnya.

Dirinya menambahkan bahwa usia pelamar diatas 40 tahun ini tidak bisa melamar formasi yang diperuntukan untuk umum dengan usia maksimal 35 tahun. "Tenaga pendidik, kesehatan, ikatan dinas masuk kategori pelamar umum. Tapi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan dengan spesifikasi tertentu bisa dilamar seperti dokter spesialis serta dosen S3," terang Supardiyana, seperti dikutip dari JPNN, hari Kamis (24/03/2016).

Berikut‎ beberapa jabatan yang tidak dibolehkan bagi pelamar di atas 35 tahun :

1. Guru SD, SMP, SMA
2. Operator sekolah
3. Sekolah ikatan dinas (lulusan S1)
4. Perawat
5. Dokter umum
6. Bidan
7. ‎Penyuluh
8. Pencatat gempa
9. Penegak hukum
10. ABK
11. Dan lain-lain (jabatan umum/fungsional tertentu)


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)