Video of the Day

Senin, 23 Juni 2014

Jadi CPNS Belum Tentu Dapat Tunjangan Profesi

Menjadi CPNS, guru honorer belum tentu akan mendapatkan tunjangan profesi seperti yang telah ditentukan. Guru honorer yang dinyatakan lulus pada seleksi tahun 2013 adalah sekitar 180 ribu yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah yang sangat banyak dan memungkinkan tidak semua guru mendapat tunjangan profesi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk bisa mendapatkan tunjangan ini, yaitu diantaranya dengan lulus sertifikasi seperti yang tercantum dalam UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa guru dan dosen akan diberikan sertifikat jika telah memenuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan yaitu sudah sarjana atau diploma 4 (D4).

Jadi CPNS Belum Tentu Dapat Tunjangan Profesi

Dari jumlah guru honorer yang lulus terhitung sekitar 20-23 persen yang belum sertifikasi, hasil ini didata pada tahun 2010 saat mengajukan untuk mengikuti tes CPNS 2013. Setelah pendataan tersebut, banyak guru honorer yang melanjutkan pendidikannya lagi, hal ini diungkapkan oleh Sekjend Presidium Forum Honorer Indonesia (FHI) Pusat Eko Imam Suryanto, S.Psy.

Azwar Abubakar pernah mengatakan bahwa jumlah guru honorer yang mengikuti tes CPNS 2013 rata-rata berpendidikan SMA dan D3. Namun Eko menampik keterangan tersebut karena data tersebut diambil pada tahun 2010. Dengan seperti itu, Azwar tidak akan mengangkat guru honorer asli menjadi CPNS secara keseluruhan dengan alasan tingkat kompetensi para guru masih rendah.


Menurut Eko, sebaiknya pemerintah menangani masalah ini dengan serius dan memerhatikan kondisi di lapangan secara nyata. Di daerah terpencil masih ditemui guru yang sudah tua dan bekerja selama berpuluh-puluh tahun dan pantas untuk diangkat menjadi CPNS. Seperti halnya didaerah Alor, NTT, pengajar yang ada hanya sebanyak dua orang, keduanya dibagi tugas dan salah satu diantaranya sebagai kepala sekolah.

Sertifikasi guru atau dosen adalah hal yang sangat diperlukan dalam pelakasanaan tugas sebagai pengajar. Karena dengan tingkat pendidikan yang tinggi mampu memberikan pegetahuan yang telah didapatkan kepada anak didik dan telah memenuhi standar yang telah ditentukan. Eko menambahkan dengan kompetensi yang tinggi mampu memberikan kesejahteraan yang tinggi pula yaitu dengan mendapatkannya tunjangan profesi. Sehingga guru honorer yang telah berusia lanjut dianjurkan untuk segera melanjutkan pendidikannya lagi yaitu dengan mengambil S1.

Sertifikat yang dimaksud adalah telah tertuang dalam UU guru dan dosen Pasal 10, selain itu dalam pasal 8 juga menyebutkan bahwa guru dan dosen yang mendapatkan sertifikat adalah yang telah memenuhi syarat. Syarat tersebut adalah guru dan dosen telah lulus sarjana atau D4 yang juga dijelaskan dalam pasal 9. Ketentuan tersebut sudah menjadi patokan untuk pengadaan CPNS, begitupun dengan pengadaan CPNS tahun 2014. Dengan mengikutinya sertifikasi dan mendapat sertifikat, guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya sama dengan satu kali gaji.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)