Video of the Day

Minggu, 15 Maret 2015

Honorer Jadi PNS Harus Sesuai UU ASN

Proses Pengangkatan Honorer Jadi PNS
asncpns.com - Lagi lagi permasalahan honorer seakan tidak kunjung selesai. Permasalahan ini tentunya sudah menjadi perhatian serius pemerintah, sejak diberlakukannya UU tentang ASN yang tidak mengakomodir tenaga honorer di dalamnya seakan "permasalahan honorer" bagaikan luka yang tak kunjung kering.

Sebenarnya tahun ini pemerintah tengah menggodok rencana untuk penerimaan CPNS dari tenaga honorer Kategori II, jumlahnya pun tidak tanggung tanggung - sekitar 80 ribu orang tenaga honorer K2 akan "di-CPNS kan" tahun ini.
Tentunya proses penerimaan ASN ini adalah harus sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UU Aparatur Sipil Negara, dimana setiap penerimaan calon pegawai pemerintah harus melalui proses tes seleksi.

Jika ditengok lebih dalam, bisa diartikan bahwa setiap penerimaan CPNS dari tenaga honorer tidak bisa dilakukan semena-mena dan atau diangkat secara langsung - akan tetapi semuanya harus ada proses dan mekanismenya yaitu melalui rangkaian tes seleksi CPNS sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2014.

Proses pengangkatan tenaga honorer K2 yang menjadi prioritas tahun ini adalah Tenaga Honorer Usia Senja di pulau terdepan dan terpencil, dan itu tetap saja harus melewati rangkaian tes seleksi CPNS 2015.

Rangkaian seleksi tes CPNS khusus honorer tahun ini akan disamakan dengan penerimaan CPNS dari jalur umum. Setiap peserta tes akan diberikan tes menggunakan CAT CPNS yang mulai diberlakukan tahun kemarin penggunaannya.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)