Video of the Day

Senin, 11 Januari 2016

Yakin Ga Mau Jadi PNS?

Aparatur Sipil Negara
asncpns.com - Di awal tahun baru ini, para abdi negara atau aparatur sipil negara dituntut untuk bisa melayani masyarakat dengan baik dan merubah mental dari dilayani menjadi melayani. Memang di era pemerintahan Jokowi Dodo dan Jusuf Kalla ini, Para PNS dituntut untuk bisa melakukan revolusi mental.

Namun ditengah tuntutan kerja yang menuntut kedisiplinan dan kompetensi diri ini, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan yang menguntungkan para ASN, diantaranya gaji yang dinaikkan sesuai dengan pencapaian kinerja. Namun bukan hanya itu saja, pemerintah juga menaikkan tunjangan-tunjangan untuk ASN.

Tunjangan tersebut adalah tunjangan kematian dan kecelakaan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pada tahun 2016 PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Namun, sebagai kompensasi PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengesahkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), didalam UU memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga Rp 50 juta. Pasalnya, dalam aturan tersebut gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Selain itu, PNS juga dibuatkan rumah oleh pemerintah melalui program sejuta rumah. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 50 daerah perbatasan negara yang akan difokuskan dalam pembangunan infrastruktur termasuk membangun perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil golongan 1 dengan total 300 ribu unit.

Tidak hanya itu saja, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015.
Melalui beleid ini, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Yakin tidak mau jadi PNS? Bisa kita ketahui untuk menjadi PNS memang tidak mudah. Tetapi menjadi PNS dewasa ini masih menjadi impian para pencari kerja. Untuk mempersiapkan tes seleksi CPNS, kami rekomendasikan untuk mempelajari materi terbaik paket LKIT 2016.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)