Video of the Day

Selasa, 06 Agustus 2019

Siasat Jawab Soal HOTS CPNS Pancasila

Soal HOTS CPNS Pancasila Kategori Sulit

"Soal HOTS CPNS" atau dalam arti yang lebih gampang dimengerti bisa diartikan sebagai "Soal yang dikategorikan sebagai soal yang memerlukan kemampuan berpikir tingkat tinggi dalam penyelesaiannya" adalah merupakan type soal CPNS baru yang dibuat dengan tujuan untuk mencetak seorang ASN handal yang mampu berfikir cepat, berfikir kreatif dan menciptakan paradigma baru dalam sebuah lingkungan dan ruang dimensi sesuai tuntutan era Revolusi Industri 4.0

Soal soal HOTS ini muncul sebagai jawaban untuk bisa menciptakan SDM ASN 4.0 yang berbeda dari ASN yang sudah ada saat ini - mereka dituntut untuk serba cepat, berfikir tingkat tinggi, serba Jeli, Fleksibel dan selalu berfikir alternatif dalam melayani dan memecahkan suatu permasalahan yang timbul di lingkungan pekerjaan yang serba cepat

Karakter Soal HOTS CPNS
Soal HOTS CPNS
Karakter dari Soal Higher Order Thinking Skills ini bisa dicirikan sebagai berikut
  1. Sulit dipahami jika hanya dibaca satu kali
  2. Memerlukan lebih dari 1x dibaca
  3. Type soal panjang panjang layaknya sebuah cerita
  4. Menghabiskan waktu
Jika melihat point diatas, bukan hal yang tidak mungkin setiap peserta tes akan kehabisan waktu, walaupun hanya untuk bisa mengerjakan 1 soal saja. Dalam tes CAT CPNS sendiri, tiap peserta akan diberikan 100 soal yang harus selesai dikerjakan dalam jangka waktu 90 menit, ini berarti jika diambil rata rata 1 soal bernilai sekitar 54 detik.

Sekarang pertanyaannya adalah bagaimana mungkin kita bisa menyelesaikan soal dan menjawabnya dalam waktu 54 detik, jika membaca soalnya saja membutuhkan waktu 1 menit???

Itulah yang terjadi dan dirasakan di lapangan oleh sebagian besar peserta tes, khususnya bagi kamu yang pernah mengikuti tes seleksi CPNS 2018. Mereka mnenyatakan bahwa waktu yang diberikan tidak cukup. Benarkah demikian??

Siasat Jawab Soal HOTS

Pertanyaan diatas tidak sepenuhnya benar jika setiap orang mengetahui trik rahasia dalam menjawab soal HOTS. Khususnya dalam Paket LKIT, kamu akan diberikan rumus khusus sehingga soal cpns yang disajikan tidaklah harus dibaca seluruhnya karena hanya akan menghabiskan waktu. Didalam tiap soal akan selalu ada inti pointnya - dan inti point tersebut itulah yang dijadikan rumus ketjeh.

Rumus tersebut tidak hanya disajikan untuk soal soal TKP, melainkan juga untuk soal soal UUD 45, Soal Soal Pancasila, Soal Figural dan Soal Hitungan.

baca juga:  Tips Libas Soal TKP HOTS Absurd

Rumus dalam hitungan mungkin sudah tidak aneh - tapi jika pancasila memiliki rumus, UUD 45 memiliki rumus, TKP memiliki rumus - itulah keistimewaan Paket LKIT. Dan karena itulah mengapa Paket LKIT selalu dinanti dan diburu, isinya selalu berbeda dari bahan pembelajaran lainnya di pasaran.

Soal HOTS Tes Wawasan Kebangsaan
    Berikut adalah contoh dari Soal HOTS CPNS Pancasila 2019

    TANGSEL - Kejadian pilu menimpa 2 orang bocah di bawah umur di yayasan sosial Husnul Khotimah Indonesia, Jalan Tentara Pelajar, Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka disekap berhari-hari, seraya mendapat penganiayaan dari pengurus yayasan.

    Bocah malang itu berinisial, SA (16) dan GP (16), keduanya tercatat pernah menjadi relawan yayasan amal tersebut. Saat bertugas, mereka berkeliling pemukiman dan mendatangi rumah satu-persatu dengan modal amplop kosong dan brosur yayasan.

    Peristiwa tragis itu dimulai, saat beberapa pengurus yayasan pada tanggal 5 September 2018 lalu memergoki SA dan GP berada di wilayah Jakarta Selatan. Meski sudah tak menjadi relawan yayasan, keduanya dan seorang remaja yang diketahui bernama Dona Ardiana (21), terlihat tengah meminta sumbangan dengan brosur yayasan.

    Melihat hal itu, pengurus yayasan bernama Dedi (25), langsung membawa ketiganya ke kantor yayasan untuk diinterogasi. Disana, Dedi dibantu pengurus yang lain, Abdul Rojak (33) dan Haerudin (27), langsung melakukan penganiayaan.

    "Ketiga korban dibawa ke kantor yayasan, lalu diintimidasi dan dianiaya. Penganiayaan itu berupa pemukulan, mata dan mulut korban di tutup lakban, rambutnya digunduli secara paksa. Salah satu tersangka juga mengarahkan sepatunya ke mulut korban dengan cara paksa untuk dijilat," terang Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (24/9/2018).

    Menurut Ferdy, para tersangka mengakui bahwa penganiayaan itu dipicu oleh ulah korban yang meminta sumbangan mengatasnamakan yayasan Husnul Khotimah. Ketiganya pun disekap selama 5 hari, dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp18 juta jika ingin dilepaskan.

    "Keluarganya (korban) melapor bahwa korban ini disekap oleh yayasan. Jika ingin dilepas, maka harus menebusnya berdasarkan kerugian yayasan selama namanya dicatut oleh korban. Lalu kita lakukan penyelidikan, 2 tersangka kita tangkap dalam waktu berbeda. Sedangkan tersangka Haerudin masih buron," tambahnya.
    Informasi yang dihimpun, para pelaku rupanya memiliki posisi berbeda-beda di yayasan yang baru berdiri sekira 2 tahun lalu itu. Pelaku Dedi diketahui bertugas sebagai pengurus, Abdul Rojak sebagai pemilik dan penanggung jawab yayasan, serta Haeruddin yang bekerja sebagai pegawai tak tetap Dinas Perhubungan Kota Tangsel itu berstatu adalah teman dari Abdul Rojak.

    Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan mencengangkan, bahwa ternyata hasil penggalangan donasi amal selama ini oleh pelaku justru digunakan untuk keperluan pribadi. Sedangkan status yayasan itu sendiri masih dalam penelusuran dan menunggu penjelasan lembaga terkait (Kemenkumham).

    "Status yayasannya masih menunggu jawaban dari Kemenkumham. Berdasarkan pengakuan tersangka, rupanya donasi yang terkumpul selama ini digunakan untuk keperluan pribadi. Perhari, mereka minimal mendapat setoran Rp300 ribu dari satu relawan, nanti hasilnya 70 persen untuk tersangka, sisanya 30 persen untuk relawan itu," jelas Ferdy.

    Dua dari tiga korban yang masih dibawah umur itu kini terus didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel. Penyekapan dan penganiayaan yang dialami keduanya, masih menyimpan trauma mendalam.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 77 Subsider Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014, atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 333 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumnya adalah 15 tahun penjara. 

    Berdasarkan dari penggalan cerita kejadian diatas, terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan sila pancasila - terutama sila pancasila ke

    A. 1
    B. 2
    C. 3
    D. 4
    E. 5

    Tips:

    Jika kamu membaca soalnya sampai selesai, kamu akan kehabisan waktu. Waktu untuk membaca soalnya saja dibutuhkan waktu 1 menit 30 detik belum lagi jika kamu perlu 2x membaca berarti kamu butuh waktu 3 menit untuk hanya bisa membaca dan memahami satu soal ini saja.

    Apakah soal ini harus dibaca sampai selesai??

    Jawabnya adalah tidak....Jawabnya kamu perlu Rumus Ketjeh untuk bisa menyelesaikannya. Dengan rumus ketjeh yang diberikan kamu hanya butuh 3 detik saja dalam menyelesaikan soal dan menjawabnya, dan tentu saja jawabannya adalah 100% benar. Rumusnya ada dalam Paket LKIT Xtreeme. "Rumus Ketjeh Pancasila"

    Kuasai semua rumus ketjeh pancasila dalam Paket LKIT Xtreeme. Pelajari Paket LKIT sekarang dan gapailah masa depan. Sebagai referensi dan rekomendasi terbaik, pilih dan pelajari Paket LKIT Pack Titanium. Apresiasi Kementerian PAN RB terhadap Paket LKIT bisa dilihat di http://www.paketlkit.com/p/special.html


    SATU PELURU hanya bisa tembus 1 kepala tapi..SATU TULISAN bisa menembus jutaan kepala - selamat belajar dengan Paket LKIT 😊


    asncpns

    Author & Editor

    ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



    0 komentar:

    Posting Komentar

    Sosmed Kita

    Facebook
    Like Us
    Google Plus
    Follow Us
    Twitter
    Follow Us
    Pinterest
    Follow Us

    Subscribe dapetin info asncpns

    (Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)