Video of the Day

Selasa, 15 April 2014

Berkas Honorer K2 Dipertanyakan

Berkas Honorer K2 dipertanyakan, maksud dipertanyakan disini adalah Para Honorer K2 yang telah mengikuti tes dan dinyatakan lulus seleksi, mereka menanyakan kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk langkah selanjutnya. Karena dengan hasil tes Honorer tersebut banyak menuai kontroversi salah satu diantaranya adalah adanya Honorer yang lulus seleksi dan ada juga Honorer yang tidak lulus seleksi.

Antara yang lulus seleksi dan tidak lulus seleksi sama-sama menuai kontroversi, Honorer K2 Yang lulus seleksi bingung bagaimana dengan pemberkasan selanjutnya, sedangkan Honorer yang tidak lulus juga mempertanyakan apakah ada kebijaksanaan juga bagi yang tidak lulus tes. Menurut Tumpak Hutabarat ketika melakukan kunjungan kerja DPRD Komisi A mengatakan kepada Para Honorer K2 yang sudah lulus tes seleksi ketika diajukan pemberkasan NIP harus menyerahkan 2 surat pernyataan.

Surat pernyataan yang pertama adalah surat pernyataan dari Honorer yang menyatakan bahwa data yang diajukan adalah benar asli tanpa direkayasa sedikitpun, dan yang kedua adalah surat pernyataan bertanggungjawab mutlak bagi ppk terhadap Honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. Dan semuanya itu sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor K 26 – 30 / v 23 – 4 /99 Tanggal 27 Februari 2014.





Dan para audiensi yang lainnyapun menanyakan bagaimana dengan nasib para Honorer K1 yang nasibnya masih terkatung-katung, belum jelas. Dan mereka juga menanyakan sampai sejauh manakah bagi Honorer yang tidak lulus dan menjadi honorer p3k ?

Menurut Tumpak Hutabarat masih ada 32 Daerah yang diperiksa ulang pasca ATT sudah selesai dan hal itu sudah disampaikan kepada menpan (menteri pendayagunaan aparatur negara). Dan berkaitan dengan honorer yang tidak lulus dan menjadi p3k memang dalam waktu dekat masih belum ditentukan regulasinya dan diprediksi akan direkrut kembali lewat berbagai macamtes layaknya PNS. Setelah di survey ternyata ijazah yang digunakan oleh para tenaga pendidikan umumnya menggunakan ijazah SMP dan SMU padahal seharusnya sudah menggunakan ijazah yang sesuai.

Kepala Biro dan Humas mengatakan bahwa seharusnya untuk tenaga pendidikan ijazahnya harus di atas smu atau minimal ijazah pendidikan guru mengacu kepada Undang-Undang guru dan dosen. Dan juga diharapkan kepada lulusan Honorer K2 supaya melengkapi berkasnya sesuai petunjuk pemkot agar bisa diusulkan kepada pemerintah pusat.

Seharusnya bagi para Honorer yang lulus, harus diusulkan, biar tidak timbul tanda tanya dan menjadi masalah / persoalan baru. Seharusnya berdasarkan aturan biasanya dokumen para Honorer akan di lihat kenbali oleh BKN dan Kemen PAN-RB. Kalau semua dokumennya lengkap danmemenuhi persyaratan maka layak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi apabila tidak memenuhi persyaratan maka dia tidak diangkat menjadi PNS tapi hanya diberikan NIP.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)