![]() |
Credit Image: Setagu |
Dalam Perpres No 89 ini ada klausul yang baru dari Perpres lama (Perpres 73 Tahun 2010) yaitu tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dengan telah dikeluarkannya surat dari Ditjen Perbendaharaan S-6487/PB/2015 tentang pembayaran kenaikan tunjangan kinerja pada Kemenhan, TNI dan Polri, maka satuan Kerja Polri akan menjadi penentu realisasi pembayaran tunjangan kinerja ini karena satuan kerja ini bertanggung jawab untuk untuk mempersiapkan syarat atau dokumen pendukungnya. Silahkan download jika anda membutuhkan copy dari Perpres No 89 Tahun 2015.
Masih jauh dr sejahtera
BalasHapusAlhamdulillah