Video of the Day

Senin, 25 Januari 2016

Menpan Yuddy Berjanji akan Selesaikan Masalah Honorer K1

Janji Penyelesaian Masalah Honorer K1

asncpns.comPenyelesaian masalah para tenaga honorer yang belum diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), sampai saat ini belum menemukan titik solusi pemecahannya. Tenaga honorer tersebut tak hanya berlarut-larut di kategori dua (K2) saja, tetapi juga berlarut di honorer kategori 1 (K1) yang dalam riilnya sama seperti honorer K2 yakni masih banyak yang belum diangkat menjadi CPNS.

Endang Suherman sebagai Ketua Forum Honorer K1 Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten menyebutkan bahwa tenaga honorer K1 di Banten masih banyak yang belum diangkat menjadi CPNS yang jumlahnya berkisar ratusan orang. Menurut Endang, hal itu terajadi karena sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS belum dilaksanakan sepenuhnya di Banten. "Kalau kita mengatakan legal standing, ada amanat PP akan diangkat tanpa tes, nyatanya di Banten belum selesai, berarti amanat PP itu belum dijalankan dengan sepenuhnya. Oleh karena itu kami menuntut bagaimana implementasi PP itu," katan Endang, seperti dikutip dari JPNN, hari Sabtu (23/01/2016).

Endang menambahkan, karena merasa ada keraguan terhadap keaslian dokumen pengangkatan CPNS dari tenaga honorer K1 di Pemprov Banten, mengakibatkan pihaknya belum bisa melaksanakan pengangkatan tenaga honorer K1. "Kendalanya adalah beragam, adanya keraguan tentang kebenaran honorer, tapi semua itu sudah dijelaskan dan diperkuat oleh surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari PPK dan ditandatangi Plt Gubernur," ujarnya.

Ditambahkannya lagi, seharusnya dengan adanya bukti dokumen pengangkatan CPNS dari tenaga honorer K1 yang sudah mendapat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sudah disahkan sebelumnya, bisa menjadi modal dasar pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS. Sebab, dijelaskan oleh Endang, SPTJM merupakan bukti garansi dari Pemerintah Daerah atau pengakuan bahwa nama honorer K1 di Banten adalah benar. Apabila tidak ditemukan kekeliruan maka honorer K1 tidak akan terkena konsekuensi, malah mendapat konsekuensi hukum baik yang mendatangi honorer itu sendiri yaitu berupa pengangkatan CPNS dari jalur honorer K1.

Dirinya memaparkan bahwa setengah dari jumlah keseluruhan honorer K1 di Pemprov Banten sudah ada yang diangkat. "Total tenaga honorer K1 yang ada 781 tapi sudah terangkat 400 orang. Sekarang ini bersisa 367 yang belum diangkat, ada yang meninggal pindah tempat dan berhenti," ujarnya.

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam menyikapi masalah honorer K1, mengemukakan bahwa dirinya menyarankan agar laporan data atau dokumen yang berisi nama-nama para tenaga honorer K1 di Pemprov Banten untuk segera diserahkan ke pusat oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah (Sekda) agar bisa dilayani. Sedangkan bila melalui badan kepegawaian daerah (BKD) tidak akan dilayani

Menpan yuddy berjanji akan bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan terkait pengangkatan tenaga honorer K1 sampai tuntas. "Terkait K1 pasti saya slesaikan, tinggal kita validasi, ini saya terima sebagai masukan, akan melakukan verifikasi oleh panselnas, ada menpan ada BKN, dan pemerintah sendiri dan harus ada SPTJM," ujarnya.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)