Video of the Day

Rabu, 20 Januari 2016

Pemberkasan K2 di Klaten Sudah Tidak Berlaku lagi

Berkas K2 Tidak Berlaku

asncpns.com -  Berdasarkan keterangan yang didapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pengangkatan CPNS sudah tidak bisa. Dengan demikian, nasib 293 tenaga honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Klaten untuk dapat diangkat menjadi CPNS terlantar atau terkatung-katung.

Hal itu disampaikan Jumianto selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Klaten. ”Hasil keterangan dari BKN sudah tidak bisa sebab sudah ditutup,” kata Jumianto kepada wartawan di Klaten, hari Selasa (19/01/2016).

Jumianto menambahkan bahwa komisi telah mendatangi kantor BKN di Jakarta pekan lalu, sejak polemik pengajuan berkas kategori dua (K2) beredar di masyarakat. Selain itu, dalam kunjungannya tersebut dirinya mempertanyakan kepastian nasib para honorer K2. Alhasil BKN menjawab batas waktu pemberkasan K2 sudah tidak berlaku lagi sejak akhir 2014, karena sesuai dengan aturan pengangkatan K2 yang berlaku. Sehingga nama-nama K2 yang sudah diusulkan untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah tidak bisa diproses lagi.

Menurutnya, apabila polemik ketidakjelasan itu terus menggantung tentunya nasib para honorer sangat mengkhawatirkan. Sebab, para honorer yang gajinya hanya beberapa ratusan ribu selalu diberi harapan palsu. Dengan begitu bila ada peraturan atau keputusan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPAN-RB), penutupan batas waktu pemberkasan itu kemungkinan bisa berubah.

Sementara, Yudi B Prabawa selaku anggota Komisi I DPRD lainnya memaparkan bahwa dirinya sudah mendesak pemerintah pusat untuk segera memberi keterangan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Hal ini disampaikannya saat berkunjung ke direktur jenderal (Dirjen) dan BKN. ”Kalau sudah ada penjelasan dan keterangan dari pihak paling berwenang, semua akan selesai,” jelasnya.
 
Disamping itu, Sartiyasto sebagai mantan ketua tim verifikasi Pemkab Klaten, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak BKN pernah memberi kesempatan waktu perpanjangan sebanyak dua kali terhadap berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun.sampai batas waktu yang sudah ditetapkan berakhir yaitu tanggal 30 November 2014,  berkas itu tidak dilengkapi kembali.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)