Video of the Day

Senin, 21 Maret 2016

PNS Harus Mau Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI

Penempatan PNS di Wilayah NKRI

asncpns.com- Setelah melakukan pernyataan sumpah jabatan untuk bersedia ditempatkan dimana saja, para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kedepannya tidak bisa lagi menawar terkait pindah lokasi tugas kerja. Pasalnya, saat ini aturan pindah tugas kerja pegawai atau mutasi yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sedang dikaji di tingkat rancangan undang-undang (RUU).

Hal ini disampaikan oleh Deputi sumber daya manusia (SDM) bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Ramli Naibaho.

Ramli menyampaikan bahwa aturan pindah tugas dan bersedia ditempatkan di mana saja bagi CPNS, sedang dalam tahap pembahasan. "Kalau RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian sudah disahkan, otomatis ketentuan itu berlaku," ungkap Ramli.

Dirinya memaparkan bahwa salah satu indikator pengangkatan CPNS menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus berdasarkan pada kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dimana CPNS itu harus lulus diklat prajabatan, uji kesehatan dan ada pengusulan dari pejabat pembina kepegawaian. "Selama ini, begitu diangkat, CPNS menyatakan siap. Tapi begitu resmi PNS, banyak yang menolak ditempatkan di daerah terpencil," katanya

Dirinya menjelaskan, ada juga yang baru setahun atau dua tahun mengabdi sudah mengajukan surat pindah, membuat PNS itu menjadi sering tidak masuk ke kantornya. Dengan demikian, terlihat jelas kalau PNS tidak mau diatur. "Sudah saatnya pemerintah tegas akan penempatan PNS. Kalau tidak mau diatur, jangan jadi PNS," tegasnya.

Namun, dirinya menyatakan bahwa ada syaratnya bila PNS ingin pindah tugas ke daerah yang diinginkannya, yaitu masa pengabdian PNS minimal lima tahun dan ada persetujuan dua pejabat pembina kepegawaian (daerah asal dan daerah yang dituju). Tanpa itu, PNS tidak bisa pindah sesuai keinginannya.

Mengenai hal ini, pemerintah masih memberikan kesempatan pada PNS untuk mengajukan pindah ke daerah yang diinginkannya. "PNS harus mengubah mindsetnya. Kalau PNS itu bukan abdi negara tapi abdi masyarakat. Jadi kalau ditempatkan di mana saja, ya harus diterima karena tenaganya dibutuhkan masyarakat," tutupnya



Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)