Video of the Day

Minggu, 10 April 2016

Diklat Prajabatan CPNS Sebagai Syarat Diangkat PNS

Syarat Diangkat CPNS

asncpns.com-  Menjadikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai aparatur yang profesional dalam melaksanakan tugasnya, yaitu memberikan pelayanan terhadap publik. Maka, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus bisa memberdayakan dan memberikan pembinaan kepada CPNS honorer Kategori Dua (K2) yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pemkab Mempawah, saat menutup pendidikan dan pelatihan pra jabatan bagi CPNS golongan I, II dan III formasi tenaga honorer K2, hari Rabu (07/04/2016) di Wisma Chandramidi Mempawah.

Diklat pra jabatan CPNS golongan I, II dan III kategori honorer K2 dilingkungan Pemkab Mempawah yang berlangsung sejak tanggal 29 Februari sampai 6 April 2016 itu diikuti oleh 147 peserta, yang terdiri dari CPNS golongan III sebanyak  58 orang, golongan II sebanyak 76 orang dan golongan I sebanyak 13 orang.

Ria Norsan selaku Bupati Kabupaten Mempawah, menghimbau kepada pimpinan di setiap SKPD untuk bisa memberikan pembinaan kepada CPNS K2. “Disamping memberikan pembinaan, Kepala SKPD tidak boleh memberikan rekomendasi pindah diluar Pemerintah Kabupaten Mempawah selama sepuluh tahun, jika CPNS bersangkutan telah  diangkat menjadi PNS. Hal itu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,” tegas Norsan

Norsan memaparkan bahwa dilaksanakannya pra jabatan ini berdasarkan UU Nomor 5 tahun tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertujuan membangun aparatur negara yang berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. Termasuk bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang maksimal. “Makanya tujuan dari pelaksanaan pra jabatan ini untuk mengaplikasikan UU Nomor 5 tahun 2014. Sekaligus menjadi salah satu persyaratan yang sangat menentukan bagi CPNS untuk diangkat secara penuh menjadi PNS,” katanya.

Norsan menambahkan, sesuai amanat pasal 69 dan 70 UU Nomor 5 tahun 2014, yang mengharuskan pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan kepada PNS yang memiliki kinerja, loyalitas serta moralitas yang baik agar mengembangkan dirinya. Baik dalam bentuk kompetensi teknis maupun manajerial. Jelasnya, para peserta dituntut mampu menjadi aparatur yang kompeten, profesional serta memiliki akhlak dan budi pekerti yang tinggi untuk kedepannya.
 
Sementara, Sumanto selaku Kabid Pengembangan Pegawai, Mutasi dan Diklat BKD, menyampaikan bahwa guna membentuk CPNS yang memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayan masyarakat yang baik, sehingga dilaksanakannya pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan bagi CPNS golongan I, II dan III kategori honorer K2 tersebut

“Sehingga dapat memahami wawasan kebangsaan, memahami sikap untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi, memahami ketentuan kepegawaian berkaitan dengan peran dan fungsi ASN, kedudukan, kewajiban dan hak PNS, memahami pola fikir ASN sebagai pelayan masyarakat,”ungkapnya.

Bagi anda yang menginginkan menjadi PNS, segera persiapkan diri sedini mungkin dengan mempelajari sumber materi CPNS terbaik, yang bisa dibantu dengan PAKET LKIT tuk menguasai materi CPNS yang telah meloloskan 3.000 CPNS murni lainnya.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)